Sabtu, 23 Mei 2009

Transaksi keuangan/bank yang mencurigakan (suspicious transaction)

1. Transaksi keuangan mencurigakan dengan menggunakan pola transaksi tunai.
(a) Penyetoran tunai dalam jumlah besar yang tidak lazim oleh perorangan atau perusahaan yang memiliki kegiatan usaha tertentu dan penyetoran tersebut biasanya dilakukan dengan menggunakan cek atau instrumen non-tunai lainnya.
(b) Peningkatan penyetoran tunai yang sangat material pada rekening perorangan atau perusahaan tanpa disertai penjelasan yang memadai, khususnya apabila setoran tunai tersebut langsung ditransfer ke tujuan yang tidak mempunyai hubungan atau keterkaitan denganperorangan atau perusahaan tersebut.
(c) Penyetoran tunai dengan menggunakan beberapa slip setoran dalam jumlah kecil sehingga total penyetoran tunai tersebut mempunyai jumlah yang sangat besar.
(d) Penggunaan rekening perusahaan yang lazimnya dilakukan dengan menggunakan cek atau instrumen non tunai lainnya namun tidak dilakukan secara tunai.
(e) Pembayaran atau penyetoran dalam bentuk tunai untuk penyelesaian tagihan wesel, transfer atau instrumen pasar uang lainnya.
(f) Penukaran uang tunai berdenominasi kecil dalam jumlah besar dengan uang tunai berdenominasi besar.
(g) Penukaran uang tunai ke dalam mata uang asing dalam frekuensi yang tinggi.
(h) Peningkatan kegiatan transaksi tunai dalam jumlah yang sangat besar untuk ukuran suatu kantor Bank.
(i) Penyetoran tunai yang didalamnya selalu terdapat uang palsu.
(j) Transfer dalam jumlah besar dari atau ke negara lain dengan instruksi untuk dilakukan pembayaran tunai.
(k) Penyetoran tunai dalam jumlah besar melalui rekening titipan setelah jam kerja kas untuk menghindari hubungan langsung dengan petugas Bank.



2. Transaksi keuangan mencurigakan dengan menggunakan rekening Bank
(a) Pemeliharaan beberapa rekening atas nama pihak lain yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha nasabah.
(b) Penyetoran tunai dalam jumlah kecil ke dalam beberapa rekening yang dimiliki nasabah pada Bank sehingga total penyetoran tersebut mempunyai jumlah sangat besar.
(c) Penyetoran dan atau penarikan dalam jumlah besar dari rekening perorangan atau perusahaan yang tidak sesuai atau tidak terkait dengan usaha nasabah.
(d) Pemberian informasi yang sulit dibuktikan atau memerlukan biaya yang sangat besar bagi Bank untuk melakukan pembuktian.
(e) Pembayaran dari rekening nasabah yang dilakukan setelah adanya penyetoran tunai kepada rekening dimaksud pada hari yang sama atau hari sebelumnya.
(f) Penarikan dalam jumlah besar dari rekening nasabah yang semula tidak aktif atau dari rekening nasabah yang menerima setoran dalam jumlah besar dari luar negeri.
(g) Penggunaan petugas teller yang berbeda oleh nasabah yang secara bersamaan untuk melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar atau transaksi mata uang asing.
(h) Pihak yang mewakili perusahaan selalu menghindar untuk berhubungan dengan petugas Bank.
(i) Peningkatan yang besar atas penyetoran tunai atau negotiable instruments oleh suatu perusahaan dengan menggunakan rekening klien perusahaan, khususnya apabila penyetoran tersebut langsung ditransfer di antara rekening klien lainnya.
(j) Penolakan oleh nasabah untuk menyediakan tambahan dokumen atau informasi penting, yang apabila diberikan memungkinkan nasabah menjadi layak untuk memperoleh fasilitas pemberian kredit atau jasa perbankan lainnya.
(k) Penolakan nasabah terhadap fasilitas perbankan yang lazim diberikan, seperti penolakan untuk diberikan tingkat bunga yang lebih tinggi terhadap jumlah saldo tertentu.
(l) Penyetoran untuk rekening yang sama oleh banyak pihak tanpa penjelasan yang memadai.


3. Transaksi keuangan mencurigakan melalui transaksi yang berkaitan dengan investasi.
(a) Pembelian surat berharga untuk disimpan di Bank sebagai kustodian yang seharusnya tidak layak apabila memperhati-kan reputasi atau kemampuan finansial nasabah.
(b) Transaksi pinjaman dengan jaminan dana yang diblokir (back-to back deposit/loan transactions) antara Bank dengan anak perusahaan, perusahaan afiliasi, atau institusi perbankan di negara lain yang dikenal sebagai negara tempat lalu lintas perdagangan narkotika.
(c) Permintaan nasabah untuk jasa pengelolaan investasi dengan sumber dana investasi yang tidak jelas sumber- nya atau tidak konsisten dengan reputasi atau kemampuan finansial nasabah.
(d) Transaksi dengan pihak lawan (counterparty) yang tidak dikenal atau sifat, jumlah dan frekuensi transaksi yang tidak lazim.
(e) Investor yang diperkenalkan oleh bank di negara lain, perusahaan afiliasi, atau investor lain dari negara yang diketahui umum sebagai tempat produksi atau perdagangan narkoba.

4. Transaksi keuangan mencurigakan melalui aktivitas Bank di luar negeri
(a) Pengenalan nasabah oleh kantor cabang di luar negeri, perusahaan afiliasi atau bank lain yang berada di negara yang diketahui sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika.
(b) Penggunaan L/C dan instrumen perdagangan internasional lain untuk memindahkan dana antar negara dimana transaksi perdagangan tersebut tidak sejalan dengan kegiatan usaha nasabah.
(c) Penerimaan atau pengiriman transfer oleh nasabah dalam jumlah besar ke atau dari negara yang diketahui merupakan negara yang terkait dengan produksi, proses dan atau pemasaran obat terlarang atau kegiatan terorisme.
(d) Penghimpunan saldo dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik perputaran usaha nasabah yang kemudian ditransfer ke negara lain.
(e) Transfer secara elektronis oleh nasabah tanpa disertai penjelasan yang memadai atau tidak dengan menggunakan rekening
(f) Permintaan trafellers cheques, wesel dalam mata uang asing, atau negotiable instrument lainnya dengan frekuensi tinggi.
(g) Pembayaran dengan menggunakan travellers cheques atau wesel dalam mata uang asing khususnya yang diterbitkan oleh negara lain dengan frekuensi tinggi.

5. Transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan karyawan Bank dan atau agen.
(a) Peningkatan kekayaan karyawan dan agen Bank dalam jumlah besar tanpa disertai penjelasan yang memadai.
(b) Hubungan transaksi melalui agen yang tidak dilengkapi dengan informasi yang memadai mengenai penerima akhir (ultimate beneficiary).

6. Transaksi keuangan mencurigakan melalui transaksi pinjam meminjam.
(a) Pelunasan pinjaman bermasalah secara tidak terduga.
(b) Permintaan fasilitas pinjaman dengan agunan yang asal usulnya dari aset yang diagunkan tidak jelas atau tidak sesuai dengan reputasi dan kemampuan finansial nasabah.
(c) Permintaan nasabah kepada Bank untuk memberikan fasilitas pembiayaan dimana porsi dana sendiri nasabah dalam fasilitas dimaksud tidak jelas asal usulnya, khususnya apabila terkait dengan properti.


1 komentar:

  1. apa bedanya transaksi yang mencurigakan dengan transaksi yang tidak lazim?

    BalasHapus