Sabtu, 22 November 2008

Pengantar Money Laundring

Istilah Money Laundry atau Pencucian uang bukanlah hal baru , saya telah mendengarnya sejak tahun 2000 namun akhir-akhir ini sosialisasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) lebih intesif dilakukan oleh Pemerintah maupun lembaga training lainnya karena maraknya Korupsi di Indonesia. Setelah mengikuti Workshop tiga hari yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA) Jakarta tentang “Money Laundering dan teknik pelacakannya” , saya ingin berbagi pengetahuan dengan pembaca sekalian.

Sejarah Money Laundry dimulai sejak dibentuknya Financial Action Task Force (FATF) pada konfrensi tingkat tinggi G7 pada tahun 1989 dalam rangka memberantas pencucian uang. Sedangkan di Indonesia pembentukan undang-undang anti pencucian uang disebabkan masuknya Indonesia ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) oleh FATH pada bulan Juni 2001. Sejak diundangkannya UU no. 15 tahun 2002 maka Indonesia telah mengkriminalisasi TPPU. Sehubungan tidak efektifnya UU tsb dalam penerapannya maka dibuat dan disahkan UU no. 25 tahun 2003 pada tanggal 13 Oktober 2003 dengan memperhatikan ketentuan rekomendasi FATH, termasuk kebutuhan domestik berdasarkan masukan yang diperoleh dari berbagai kalangan.


Money Laundry kalau diartikan sederhana adalah pencucian uang, bukan dalam arti sebenarnya uang itu dicuci melainkan uang haram hasil kejahatan diproses oleh pelakunya menjadi uang halal guna menghilangkan jejak kejahatannya. Secara umum metode pencucian uang dilakukan melalui tiga tahapan yaitu Penempatan (placement), Transfer (layering) dan Integrasi (integration).
Penempatan:
Pada tahap pertama pencucian uang, pelaku melakukan pemisahan atau menjauhkan hubungan antara dana haram dengan sumber dananya. Penempatan dilakukan dengan melakukan transaksi berupa penempatan dana haram ke dalam sistem keuangan. Contohnya, pelaku pencucian uang dapat menempatkan uang tunai ke dalam suatu bank atau melakukan pembelian saham dan aset seperti mobil, rumah atau emas/perhiasan.
Transfer:
Setelah berhasil menempatkan uang haram ke dalam sistem keuangan, tahap pencucian uang berikutnya adalah melakukan transfer melalui berbagai macam transaksi dengan tujuan menjauhkan asal usul dana haram tsb sehingga menyulitkan aparat penegak hukum menelusuri sumber dana dimaksud. Contohnya, pelaku pencucian uang selain membeli atau menjual aseet, dapat pula mentransfer dana tsb ke seluruh dunia dengan menggunakan beberapa rekening dengan pola transaksi yang rumit menggunakan bank yang berbeda.
Integrasi:
Tahapan ini merupakan akhir proses pencucian uang yang dimaksudkan memberikan penyelasan atau pembenaran atas penggunaan dana haram ke dalam usaha yang sah atau halal, sehingga dana menjadi terlihat bersih. Kesimpulannya, tahapan integrasi memberikan keleluasaan kepada pelaku kejahatan untuk menikmati dana yang berasal dari dana haram tanpa menimbulkan adanya kecurigaaan atau terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Contohnya, pelaku mendirikan usaha berupa SPBU, perusahaan properti, atau jual beli mobil mewah dimana dana haram dapat ditanamkan ke dalam usaha tsb dan kemudian dana tersebut diperlakukan sebagai laba fiktif atau digunakan untuk keperluan lainnya seperti membayar angsuran pinjaman.

Bank Dunia dalam risetnya memberikan rincian tentang kegiatan usaha yang rentan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme, diataranya adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha berbasis tunai misalnya café, bar dan rumah makan.
b. Jual beli barang bernilai tinggi misalnya mobil mewah, barang antik, emas, perhiasan dan properti.
c. Bank dan lembaga keuangan non bank.
d. Tempat penukaran valuta asing (money changer).
e. Akuntan, pengacara, notaris dan biro jasa pendirian perusahaan (company formation agent).


2 komentar:

  1. Dear Pak,
    Saya mau tanya, klo ada orang dari luar negeri yg menawarkan kepada kita untuk mentransfer suatu dana dari rekening klien orang tersebut ke rekening dia melalui rekening kita dengan memberikan imbalan kepada kita sekian persen dari dana yg ditransfer, apakah bisa dikategorikan money laundry?
    tk
    Reni

    BalasHapus
  2. kalau misalkan pada suatu saat nanti nilai tukar dinar jadi tinggi. dan waktu menukarnya, apakah termasuk money loundry?

    thanks

    BalasHapus